Kadanta News.Com Tana Toraja – Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Tana Toraja dr. Ria Minolhta Tanggo menjelaskan tentang Kasus masyarakat yang terkomfir Positif yang bergejala atau tidak bergejala, Senin 04/01/2021.
dr Ria menyampaikankepada media jadanta pedoman penanganan covic 19 dari Kementrian Kesehatan, untuk pasien konfirmasi positif yang tidak bergejala atau bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Lanjut Kadis Kesehatan Pasien yg konfirmasi melakukan isman dengan diawasi oleh satgas kecamatan /kelurahan/ lembang dan membuat pakta integritas utk tdk keluar rumah sampai dinyatakan selesai isman oleh puskesmas terdekat.
Untuk itu kata kadis kesehatan Jika gejala semakin berat maka wajib ditangani di Rumah Sakit
Dari itu dr. Ria menegaskan Jadi pasien yang terkonfirmasi tidak boleh berkeliaran diluar rumah karen tetap diawasi oleh satgas setempat, Sebaiknya pasiennya juga tinggal di tempat terpisah dengan keluarganya bagi yang sudah dinyatakan negatif tetapi jika memang tidak ada tempat maka dikhususkan untuk tinggal di 1 kamar dengan tidak berinteraksi dengan keluarga lainnya selama isman.ungkap kadis kesehatan saat di hubungi media kadanta News.Com.
Penulis. : Fian
Editing. : Nova.
Komentar